Pilot Mabuk Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana


Nyusples - Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan menidak tegas oknum pilot yang ditengarai mabuk saat menerbangkan pesawat diancam tuduhan pidana pembunuhan berencana.

Peristiwa beberapa pilot mengonsumsi narkoba mencuat setelah peristiwa yang melibatkan pilot Susi Air. Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) menyamakan pilot yang mabuk atau menggunakan narkoba dengan pembunuhan berencana.

pilot mabuk

"Seperti kemarin, pilot menggunakan narkoba, dia mau terbang. Dia tidak mempertimbangkan yang dibawanya itu manusia. Saya bilang, kenakan dia pidana pembunuhan berencana," kata Buwas di Kertapala, Denpasar, Bali, Jumat (13/1/2017).

Menurut Buwas, pasal pembunuhan berencana bisa dikenakan karena si pilot sadar menggunakan narkoba dan akan menerbangkan pesawat berisi puluhan atau seratusan orang. Ia juga mendukung pencabutan lisensi pilot yang menggunakan narkoba.

"Karena dia sadar menggunakan dan tahu akan terbang membawa penumpang. Lisensinya harus dicabut, tidak boleh lagi diberikan karena dia sudah tidak berhak," ujar Buwas.

Kemudian Buwas menyinggung dua pilot Susi Air yang positif narkoba. Ia menyatakan kedua pilot itu dalam pengaruh narkoba ketika berada di ribuan kaki di atas permukaan laut.

"Kemarin, dua pilot tenangnya terbang padahal dia lagi fly pengaruh narkotika. Ini dahsyat. Makanya hari ini saya bertatap langsung dengan masyarakat supaya pesannya langsung dari Kepala BNN," ucap Buwas.

Subscribe to receive free email updates: