Inilah Pentingnya Shalat Witir

NyusPles - Shalat witir adalah sholat sunnah dengan rakaat ganjil 1 rakaat atau tiga rakaat tanpa duduk tasyahud awal. Shalat witir sering disebut sebagai sholat pengakhir malam, atau sholat sunnah yang dilakukan untuk menutup malam. 

Rentang waktu pelaksanaan shalat witir adalah setelah shalat isya’, sampai sebelum shalat subuh.

Meski masuk kategori shalat sunnah tapi Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan umatnya untuk membiasakan shalat witir.

solat witir

Suatu ketika, Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam melakukan shalat Witir, kemudian beliau bersabda:

"Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Quran, shalat Witirlah, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir" ... (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Maka, saking pentingnya shalat Witir, seseorang yang terluput dari shalat Witir pada malam hari diperbolehkan untuk mengqadhanya pada siang hari. 

Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang tidur dari shalat Witir atau terlupa darinya. Hendaknya dia mengerjakannya apabila dia telah mengingatnya" ... (HR Abu Dawud)

Bagaimana pelaksanaannya? Disunnahkan bagi kita untuk mengqadhanya pada siang hari (diutamakan pada waktu Dhuha) dengan rakaat genap bukan rakaat ganjil. 

Artinya, apabila seseorang terbiasa mengerjakannya sebanyak 3 rakaat pada malam hari, hendaknya dia mengqadha shalat Witirnya dengan 4 rakaat.

Sebab, Nabi kita pernah melakukannya. 'Aisyah radhiallahu 'anha berkata, "Dahulu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak melaksanakan shalat malam, beliau shalat pada siang hari sebanyak 12 rakaat" ... (HR Muslim)

Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam biasa shalat malam 11 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat, lalu melakukan shalat Witir 1 rakaat. Jika beliau tersibukkan dari shalat malam karena tidur atau sakit, beliau shalat pada siang harinya sebanyak 12 rakaat.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1 (7/172), Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatis Syaikh Al-Utsaymin.

Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak shalat Witir (tanpa alasan yang dibenarkan)? Dia termasuk rajulun sû' (seorang yang buruk). Sebagai konsekuensinya, persaksian dia tidak layak diterima. 

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullâh mengatakan, "Siapa meninggalkan shalat Witir secara sengaja, dia adalah rajulun sû' (orang yang buruk) sehingga persaksiannya tidak pantas diterima" ... (Ibnu Qudamah, Al-Mughny, 2/118).

Subscribe to receive free email updates: